Sunday 22 October 2017

Institusi sosial hukum forex no Brasil


Dhamiry El Ghazaly A. Institusi Sosial Dalam bahasa Inggris di jumpai dua istilah yang mengacu pada pengertian institusi (lembaga), yaitu institute dan institution. Istilah pertama menekankan kepada pengertian institusi sebagai sarana dan organizasi untuk mencapai tujuan tertentu, sedangkan istilah kedua menekankan pada pengertian institusi sebagai suatu sistem norma untuk memenuhi kebutuhan Istilah lembaga kemasyarakatan merupakan pengalih bahasaan dari istilah Inggris, instituição social. Akan tetapi Soejono Soekanto menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada kata sepakat mengenai istilah Indonésia yang khas dan tepat untuk menjelaskan istilah tersebut. Ada yang mengatakan bahwa padanan yang tepat untuk istilah itu ialah pranata sosial yang didalamnya terdapat unsur-unsur yang mengatur tingkah laku anggota masyarakat. Pranata sosial yang di tuturkan por Koentjaraningrat, adalah suatu sistem tata kelakuan dan tata hubungan yang berpusat pada sejumlah aktivitas masyarakat 1.dengan demikian menurut beliau, lembaga kemasyarakatan ialah sistem tata kelakuan atau norma untuk memenuhi kebutuhan. Ahli sosiologi lain berpendapat bahwa ari instituição social ialah bangunan sosial. Penguere-pengertian instituição social yang dikutip oleh Soerjono Soekanto adalah sebagai berikut. Menurut Robert Mac Iver dan Charles H. Page, instituição social ialah tata cara atau prosedur yang telah diciptakan untuk mengatur manusia yang berkelompok dalam suatu kelompok kemasyarakatan. Howard Becker mengartikan social istitution dari sudut fungsinya. Menurutnya ian merupakan jaringan de proses hubungan antar manuscrito dan antar kelompok manusia yang berfungsi meraih dan memelihara kehidupan hidup mereka. Instituição social de verão melihat dari sisi kebudayaan. Menurut dia, ini merupakan perbuatan, cita-cita, sikap dan perlengkapan kebudayaan yang mempunyai sifat kekal yang bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat. Dari paparan singkat mengenai institusi, dapat disimpulkan bahwa institusi mempunyai dua pengertian: pertama. Sistem norma yang mengandung arti pranata kedua, bangunan. Menurut Summer, sebagaiman dikutipoleh Selo Soemarjan dan Soelaeman soemardi, yaitu uma instituição consistem em uma idéia conceitual, nação, doutrina, interesse e uma estrutura (suatu institisi terdiri atas konsep tentang cita-cita, minat, doktrin, kebutuhan e dan struktur). Sebagai sebuah norma institusi bersifat mengikat. Ia merupak aturan yang mengatur warga kelompok dimasyarakat. Di samping itu ia pun merupakan pedoman dan tolak ukur untuk membandingkan dan mengukur sesuatu. Norma-norma yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, berubah sesuai dengan keperluan dan kebutuhan manusia. Maka lahirlah umpanya, kelompok norma yang menimbulkan institusi keluarga dan institusi perkawinan kelompok norma pendidikan yang menghasilkan insstitusi pendidikankelompok norma hukum yamg membentuk institusi hukum seperti peradilan kelompok norma agam yang membentuk institusi keagamaan. Dilihat dari daya mengikatnya, secara sosiologis norma-norma tersebut dapat dibedakan menjadi empat macam pertama, tingkatan cara (uso) kedua, kebiasaan (folkways) ketiga, tata kelakuan (mores) keempat, adapte istiadat (personalizado) Uso menunjuk pada suatu bentuk perbuatan yang Dilakukan secara berulang-ulang. Kekuatan mengikat norma ini paling lemah dibandingkan dengan ketiga norma yang lainnya. Folkways merupakan perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama menggambarkan bahwa kegiatan tersebut disenabgi banyak orang. Daya ikat norma ini lebih kuat daripada uso contohnya memberi hormat kepada yang lebih tua. Tidak memberi hormat kepada yang lebih tua dianggap suatu penyimpangan. Apabila suatu kebiasaan dianggap sebagaicara berprilaku, bahkan dianggap dan diterima sebagai norma pengatur, maka kebiasaan meningkat menjadi tahapan mores. Ia merupakan alat pengawas bagi perilaku masyarakat yang daya ikatnya lebih kuat daipada folkways dan uso. Norma tata kelakuan yang terus menerus dalakukan sehingga integrasinya menjadi sangat kuat dengan pola-pola perilaku masyarakat, daya ikatnya akan lebih kuat dan meningkat ketahapan custom. Dengan demikian, warga masyarakat yang melanggar personalizado akan menderiata karena mendapat sanksi yang keras dari masyarakat 2. Di dalam uraian telah disinggung, bahwa pergaulan hidup dalam masyarakat diatur oleh kaidah-kaidah dengan tujuan untuk mencapai tata tertib. Di dalam perkembangan selanjutnya kaidah tersebut berkelompok-kelompok berbagai keperluan pokok dari kehidupan manuscrito seperti kebutuhan hidup kekerabatan, kebutuhan pencarian hidup, kebutuhan akan pendidikan, kebutuhan untuk menyatakan keindahan, kebutuhan jasmaniiah diri, manusia, dan lain sebagainya. Dari contoh Yang telah diuraikan dapat diambil Suatu kesimpulan bahwa Lembaga-Lembaga kemayarakatan terdapat didalam setiap Masyarakat, Karena setiap Masyarakat tentu mempunyai kebutuhan-kebutuhan Pokok ynag apabila dikelompokkan, terhimpun menjadi Lembaga-Lembaga kemasyarakatan di dalam berbagai bidan kehidupan. dengan demikian maka Suatu Lembaga kemasyarakatan Merupakan himpuna daripada kaidah-kaidah dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian, maka lembaga-lembaga kemasyarakatan mempunyai beberapa fungsi, yaitu: 1. Untuk memberikan pedoman kepada masyarakat, bagaimana mereka harus bertingkah laku atau bersikap di dalam menghadapi masalah-masalah masyarakat yang terutama menyangkut kebutuhan pokok. 2. Untuk menjaga keutuhan masyarakat yang bersangkutan 3. Memberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial 3. Dari penjelasan singkat tersebut terlihat nyata, bahwa tidak semua kaidah merupakan lembaga-lembaga kemasyarakatan, hanya yang mengatur kebutuhan pokok saja yang merupakan lembaga kemasyarakatan. Artinya bahwa kaidah-kaidah tersebur harus mengalami proses pelembagaan (instituição de nação) terlebih dahulu, yaitu suatu proses yang dilewati oleh suatu kaidah yang baru untuk menjalanu bagian salah satu lembaga kemasyarakatan. Yang dimaksud disini ialah agar kaidah tadi diketahui, dimengerti, ditaati, dan dihargai dalam kehidupan sehari-hari. Projeções pelembagaan sebenarnya tidak berhenti demikian saja, akan tetapi dapt berlangsung lebih jauh sehingga suatu kaidah tidak saja melembaga akan tetapi bahkan menjiwai bahkan mendarah daging pada masyarakat. B. Stratifikasi Sosial dan Hukum Stratifikasi sosial merupakan suatu konsep dalam sosiologi yang melihat bagaimana anggota masyarakat dibedakan berdasarkan status yang dimilikinya. Status yang dimiliki oleh setiap anggota masyarakat ada yang didapat dengan suatu usaha (status de conquista) dan ada yang didapat tanpa suatu usaha (status atribuído). Stratifikasi berasal dari kata stratum yang berarti strata atau lapisan dalam bentuk jamak. Pitirin A. Sorokin mendefinisikan stratifikasi sebagai pembedaan penduduk atau anggota masyarakat ke dalam kelas-kelas secara hierarkis. Sedangkan menurut Bruce J. Cohen sistem stratifikasi akan menempatkan setiap indivíduo pada kelas sosial yang sesuai berdasarkan kualitas yang dimiliki. Stratifikasi dapat terjadi dengan sendirinya sebagai bagian dari proses pertumbuhan masyarakat, juga dapat dibentuk untuk tercapainya tujuan bersama. Faktor yang menyebabkan stratifikasi sosial dapat tumbuh dengan sendirinya adalah kepandaian, usia, sistem kekerabatan, dan harta dalam batas-batas tertentu. Mobilitas sosial merupakan perubahan status individual atau kelompok dalam stratifikasi sosial. Mobilitas dapat terbagi atas mobilitas vertikal dan mobilitas horizontal. Mobilitas vertikal juga dapat terbagi dua, mobilitas vertikal intragenerasi, dan mobilitas antargenerasi. Berkaitan dengan mobilitas ini maka stratifikasi sosial memiliki dua sifat, yaitu stratifikasi terbuka dan stratifikasi tertutup. Pada stratifikasi terbuka kemungkinan terjadinya mobilitas sosial cukup besar, sedangkan pada stratifikasi tertutup kemungkinan terjadinya mobilitas sosial sangat kecil. Untuk menjelaskan stratifikasi sosial ada tiga dimensi yang dapat dipergunakan yaitu. Privilégio. Prescrever. Poder dan. Ketiga dimensi ini dapat dipergunakan sendiri-sendiri, namun juga dapat didigunakan secara bersama. Karl Marx menggunakan satu dimensi, yaitu privilégio atau ekonomi untuk membagi masyarakat industri menjadi dua kelas, yaitu kelas Borjuis e Proletar. Sedangkan Max Weber, Peter Berger, Jeffries e Ransford mempergunakan ketiga dimensi tersebut. Dari penggunaan ketiga dimensi tersebut Max Weber memperkenalkan konsep. Kelas, kelompok status, dan partai. Kelas sosial merupakan suatu pembedaan individual atau kelompok berdasarkan kriteria ekonomi. Untuk mendalami kelas sosial ini Soerjono Soekanto memberikan 6 kriteria tradisional. Menurut Horton e Hunt keberadaan kelas sosial dalam masyarakat berpengaruh terhadap beberapa hal, diantaranya adalah identifikasi diri dan kesadaran kelas sosial, pola-pola keluarga, dan munculnya simbol status dalam masyarakat. Bentuk stratifikasi dapat dibedakan menjadi bentuk lapisan bersusun yang diantaranya dapat berbentuk piramida, piramida terbalik, dan intan. Selain lapisan bersusun bentuk stratifikasi dapat juga diperlihatkan dalam bentuk melingkar. Bentuk stratifikasi melingkar ini terutama berkaitan dengan dimensi kekuasaan. Ada tiga cara yang dapat kita lakukan untuk bisa mengetahui bentuk dari stratifikasi sosial. Ketiga cara tersebut adalah dengan pendekatan objektif, pendekatan subyektif, dan pendekatan reputasional. Stratifikasi sosial disini diartikan sebagai perbedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas secara bertingkat atau secata hierarkis. Oleh karena itu, para ahli sosiologi hukum biasanya mengemukakan suatu hipotesis bahwa semakain komplek stratifikasi sosial dalam masyarakat, semakin banyak hukum yang mengaturnya. Statifikasi sosial yang dimaksud, diartikan sebagai suatu keadaan yang mempunyai tolak ukur yang banyak atau ukuran yang dipergunakan sebagai indicador untuk mendudukan seseorang kedalam posisi sosial tertentu. Sudah menjadi kenyataan yang tidak asing lagi, bahwa hukum merupaka salah satu gejala sosial sama halnya dengan ekonomi, politik, pendidikan, dan seterusnya. Bahwa telah disadari hukum dan gejala sosial lainnya saling mempengaruhi. Namun, disatu pihak, hukum dapat hukum dapat dipelajari tersendidri terlepas dari gejala sosial lainnya dan di pihak lain ada yang lebih senang mempelajari hukun dan kaitannya dengan gejala sosial lainnya. Dalam setiap masyarakat pasti ada sesuatu yang dihargai. Sesuatu yang dimaksud akan melahirkan suatu sistema sosial yang berlapis-lapis atau stratifikasi sosial pada masarakat yang dimaksud. Stratifikasi sosial ialah perbedaan penduduk secara bertingkat-tingkat berdasarkan hierarkinya. Suatu contoh: masyarakat Bali mempunyai beberapa kasta. Kasta-kasta dimaksud, antara satu dengan yang lainnya tidak pernah sederajat. Selain itu dapat pula diungkapkan bahwa dalam masyarakat di Sulawesi Tengah tampak adanya masyarakat yang kaya, miskin, dan masyarakat menengah. C. Hubungan Institusi Sosial, Stratifikasi Sosial dengan Hukum Masalah yang dapat timbul darihubungan antara lembaga-lembaga kemasyarakatan dengan hukum ialah pertama-tama, dapatkah hukum dianggap sebagai lembaga kemasyarakatan Dengan melihat bahwa hukum merupakan kumpulan kaidah-kaidah yang bertujuan untuk mencapai suatu kedamaian, maka Dapat dikatakan bahw hukum daharapkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan ketertban dan ketentraman, yang merupakan suatu kebutuhan pokok masyarakat. Bahwa hukum merupakan lembaga kemasyarakatan, karena desarmando sebagai gejala sosial (das sein), hukm juga mengandung unsure-unsur yang ideal (das sollen). Apabila telah dicapai kesepakatan bahwa hukum dakatakan sebagai lembaga kemasyarakatan, maka pertanyaan berikutnya ialah apakah hubungan hukum dengan lembaga kemasyarakatan lainnya Pertanyaan tersebut diatas dapat dijawab dengan menelaah macam-macam lembaga kemasyarakatan yang dapat dijumpai dalam lingkungan masyarakat. Bernacam-macam lembaga kemasyarakatantersebut antara lain disebabkan karena adanya klasifikasi tipe-tipe lembaga kemasyarakatan. Tipe-tipe lembaga kemasyarakatan tersebut dapat diklasifikasikan dari berbagai sudut. Menurut Gillin dan Gilin adalah sebagai beriut: Dari sudut perkembangannya dikenal dengan adanya crescive instituição e instituição promulgada. Crescive institution merupakan lembaga utama yang dengan sendririnya tumbuh dari adaptar istiadat masyarakat. Sebaliknya, instituição promulgada. Dengan sengaja dibentuk untuk memenuhi tujuan tertentu, tetapi yang tetap didasari pada kebiasaan-kebiasaan di dalam masyarakat. Pengalaman di dalam melaksanakan kebiasaan tersebut kemudian disistemanisir yang kemudian diatur dan dituangkan kedalam lembaga yang di sahkan oleh penguasa. Dari sudut system nilai yang diterima masyarakat, timbul klasifikasi atau instituição básica e instituição subsidiária. Instição básica dianggap lembaga kemasyarakatan yang amat pentibg untuk memelihara dan mempertahankan tata tertib dalam masyarakat. Sebaliknya subsidiária instituição dianggap kurang penting, misalnya kegiatan-kegiatan untuk rekreasi. Ukuran apa yang embedakan apakah suatu lembaga masyarakat dianggap sebagai base atau subsidiária berbeda pada masing-masing masyarakat dan ukuran tersebut juga tergantung pada masyarakat hidup. Dari sudut penerimaan masyarakat dapat dibedakan antara aprovado atau instituição sancionada de forma socil instituição não autorizada. Yang pertama merupakan lembaga yang diterima oley masyarakat, sedangkan yang kedua merupakan lembaga yang ditolak oleh masyarakat, walaupun kadang-kadang masyarakat tidak berhasil untuk memberantasnya. Perbedan anatara instituição geral dengan instituição restrita terjadi apabila klasifikasi didasarkan pada factor penyebarannya. Dari sudut fungsinya, terdapat perbedaan antara instituição institucional de instigação de dentista. Yang pertama berfungsi sebagai lembaga yang menghimpun pola-pola atau tata catra yang dipeerlukan untuk mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan, sedangkan yang kedua bertujun untuk mengawasi tata kelakuan yang tidak menjadi bagian mutlak dari lmbaga itu sendiri Setiap masyarakat yang mempunya sistema nilai-nilai yang menentukan lembaga Kemasyarakatan manakah yang dianggap sebagai pusat dari pergaulan escondido masyarakat yang kemudian dianggap sebagai lembagai sebagai posisi teratas. Dengan melihat diatas uraias, maka tidak mudah untuk menentukan hubungan hukum denga lembaga kemasyakatan yang lain terutama dal menentukan hubungan timbale baik yang ada. Hal ini bergantung pada nilai masyarakat dan pusat perhatian penguasa terhadap aneka lembaga kemasyarakatan. Dan sedikit banyaknya ada pengaruh dari anggapan-anggapan tentang kebutuhan apa yang pada suatu saat merupakan kebutuhan pokok. Lembaga kemasyarakatan yang ada pada suatu waktu mendapat penilaian tertinggi dari masyarakat, mungkin lembaga kemayarakatan yang mempunyai pengaruh yang besar sekali terhadap lembaga-lembaga lainnya. Namun demikian, lembaga kemasyarakatan yang primer dal, suatu masyarakat apabila dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 1. sumber hukum tersebut mempunyai wewenang (autoridade) dan wibawa (prestígio) 2. hukum tadi jelas secara yridis, folosofis maupun sosiologis 3. penegak hukum dapat Dijadikan telada bagi factor kepatuhan terhadap hukum 4. diperhatikannya factor pengendapan hukm di dalam jiwa pada masyarakat 5. sanksi-sanksi yang negativo maupun positif dapat dipergunakan untuk menunjang hukum 6. para penegak dan pelaksana hukum harus merasa diriny terikat pada hukum yang diterapkan dan membuktikannya di Dalam pola perilakunya 7. perlindungan yang efektif terhadap mereka yang terkena aturan hukum. Paul Bohannan menyatakan sebagiamana dikutip oleh Soerjono Soekanto bahwa, suatu lembaga hukum merupakan suatu alat yang dipergunakan oleh warga masyarakat untuk menyelesaikan perselisihan-perselisihan yang terjadi dan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan daripada aturan yang terhimpun dalam berbagai lembaga kemasyarakatan. Bohannan selanjutnya mengatakan, bahwa hukum terdiri atas aturan dan kebiasaan yang telah mengalami proses pelembagaan kembali (reinstitucionalizado) artinya, kebiasaan-kebiasaan dari lemaga kemasyarakatan tertentu diubah sedemikian rupa sehingga dapat dipergunakan oleh lembaga-lmebaga kemasyarakatan lainnya yang memang dibentu untuk maksud tersebut. Lembaga-lembaga hukum berbeda dengan lembaga kemasyarakatan lainnya atas 2 (dua) dasar critérios, yaitu pertama-pertama, lembaga hukum memberi ketentuan tentang tata cara menyelesaikan perselisihan yang timbul dalam hubungannya dengan tugas-tugas kemasyarakatan lainnya. Selain itu lembaga hukum mencakup dua jenis aturan, yakni penerapan kembali daripada aturan-aturan lembaga nonhukum (yaitu hukum substantife) dan aturan yang menatur daripada lembaga-lembaga hukum itu sendiri (yaitu hukum ajektif). Hubungan antar kekuasaan, lapisan social dan hukm dikatan Mclver sebagai berikut: 8220 Toda conferência de direito, civil de política e uma classe originalmente subjetiva afina as distâncias entre regras que governou e envolve uma mudança não só na distribuição, mas também na distribuição, Mas também no caráter de poder. O investimento de uma classe de sujeito com direito é conferência de grau de poder sobre eles, o poder buscar novas ofertas, buscar novos objetivos, dar ekspresioan às suas opiniões8221 Melalui system hukum, hak dan kewajiban ditetapkan untuk warga masyrakat yang menduduki posisi Tertentu kepada seluruh masyarakat. Hak dan kewajiban mempunyai sifat timbal balik, artinya hak seseorang menyebabkan timbulnya kewajiban pada pihak lain dab sebaliknya. Sejalan dengan itu, kebebasan yang diberikan kepada golongan-golonagn tertentu, menyebabkan pembatasan pada golongan lainnya. Dengan demikian dapat dikatakna bahwa hukum merupakan refleksi dri pembagian kekuasaan dan memberi pengaruh terhadap lapislan social dalam masyarakat. Sistema lapislan social ada yang dibentuk secara sengaja, seperti yang terdapat pada institusi-institusi, lembaga-lembaga yang ada pada pemerintah dan lembaga lainya. Suatu lapisan social yang tidak sengaja dibentuk, menghasilkan hak dan kewajiban tertentu bagi warganya, antara lain dapat dijumpai pada masyarakat tani daerah pedesaan di Jawa. Para petani biasaya membedakan antar wong baku. Lapisan tertinggi yang terdiri dari orang-orang yang prtama tingal untuk menetap di desa yan bersangkutan, kemudian lapisan kedua yang disebut kuli gandok atau lindung yang terdiri lak-laki yang telah berkeluarga dan lapisan ketiga yang terdiri dari bujangan yang dinamakan joko atu sinoman. Masing-masing lpisan tadi mempunyai hak dan kewajiban yang dengan tegas dibedakan SERA dipertahankan melalui sistema pengendalian social yang ada. Sehubungan yang telah dijelaskan, dapatlah ditemukan paling sedikit dua hipotesis, yakni: semakin tinggi kedudukan seseorang dalam stratifikasi, semakin sedikit hukum yang mengaturnya semakin rendah kedudukan seseorang dalam stratifikasi semakin banyak huku yang mengaturnya. Mengenai Saya DHAMIRY EL-GHAZALY Dhamiry Al-ghazaly Mahasiswa S1 jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Pengalaman Organisasi: Pergerakan Mahasiswa Islam Indonésia (PMII) sebagai Ketua Umum Komisariat UIN SGD Cab. Kab. Bandung (20102017) Ikatan Mahasiswa Bogor (Ikmabo) Bandung Raya Lembaga Penggiat Kesejahteraan Masyarakat (LPKM) Jabar Lembaga Pengembangan Advokasi Masyarakat (LPAM) Peneliti di Lembaga Pendidikan, Pelatihan e Pengembangan Masyarakat (LP3M) Lihat profil lengkapku Arsip Blog Ada kesalahan di dalam gadget ini Entri Populer Hak dan Kewajiban Masyarakat Atas Lingkungan Hidup quotKeadaan lingkungan hidup secar nyata membantu untuk menentukan sejauh mana orang. BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Infelizmente, como é frequentemente o caso da sociologia, quanto mais investigamos um problema, menos claro. SEJARAH KETATANEGARAAN INDONÉSIA intisari dari buku karangan: (Ni8217matul Huda, S. H, M. Hum.) Perubahan Sistem Pemerintahan Neg. Materialisme Dialektika Historis (M. D.H Karl Marx) Arti M. D.H. M. D.H. Adalah materialisme Dialektik dan Materialisme Histori. Materialismo. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Di Jaringan Internet Pengertian Internet Internet digambarkan sebagai suatau jaringan yang terdiri dar. BAB I PENDAHULUAN Konstitusi ialah suatu dasar dalam pijakan bernegara, dengan itu mempelajari konstitusi berarti kita mempelajari gambaran. KOMUNIKASI ORGANISASI Hakikat dan Pengertian Komunikasi Hakikat Komunikasi adalah proses pernyataan antar manusia. Yang dinyatakan itu adal. Oleh: Dhamiry El-Ghazaly Perkembangan Ketatanegaraan Islam Masa Rasulullah SAW Madinah merupakan negara yang baru terbentuk yan. O HUKUM, INSTITUSI SOSIAL, DAN STRATIFIKASI HUKUM, por sua vez: Dhamiry El Ghazaly A. Institusi Sosial 1. Pengertian. Dhamiry El-Ghazaly REESNSI BUKU OS 7 HÁBITOS DE POBRES ALTAMENTE EFICAZ Buku 39 Os 7 Hábitos39 atau 397 Kebiasaan39 cukup popule. Sebelum masuk ke dalam pembahasan mengenai pengertian lembaga Islão, perlu di ketahui bahwa ada beberapa istilah yang berhubungan dengan lembaga sosial atau lembaga kemasyarakatan. Istilah Lembaga kemasyarakatan merupakan terjemahan dari istilah como instituição social. Tetapi para pakar menyatakan bahwa padanan dari istilah trsebut adalah pranata sosial. Karena merujuk pada adanya unsur-unsur yang mengatur tingkah laku masyarakat. Selain itu juga ada ahli ilmu sosial yang menggambarkan padanan lain yaitu bangunan sosial, terjemahan dari bahasa Jerman Soziale Gebilde. Sedangkan pranata sosial adalah suatu sistem tata kelakuan dan tata hubungan yang berpusat pada aktivitas-aktivitas manuscrito untuk memenuhi kebutuhan mereka di dalam masyarakat. Dari sedikit uraian diatas, maka dapat kita simpulkan bahwa istilah lembaga mengandung dua pengertian, yaitu pranata yang mengandung arti norma atau sistem, dan bangunan yang menggambarkan bentuk dan susunan institusi sosial. Pembahasan yang lebih khusus lagi tentang lembaga Islão, bahwa pengertian Lembaga Islão islâmico, adalah sistem norma yang didasarkan pada ajaran Islam, yang sengaja diadakan untuk memenuhi kebutuhan umat Islam yang sangat beragam mengikuti perkembangan zaman. Kebutuhan tersebut diantaranya adalah kebutuhan keluarga, kebutuhan pendidikan, kebutuhan hukum, Kebutuhan ekonomi, politik, sosial, dan budaya. B. FUNGSI LEMBAGA ISLAM DI INDONESIA Secara umum, lembaga Islam memiliki beberapa fungsi pokok, diantaranya adalah. 1. Memberikan pedoman pada anggota masyarakat muçulmano tentang bagaimana mereka harus bersikap dalam menghadapi berbagai masalah yang timbul dan berkembang di masyarakat, terutama kebutuha n yang menyangkut kebutuhan pokok. 2. Memberikan pegangan kepada masyarakat bersangkutan dalam melakukan pengendalian sosial menurut sistem tertentu yaitu sistem pengawasan tingkah laku para anggotanya. 3. Menjaga keutuhan masyarakat. Dari beberapa fungsi yang melekat pada lembaga sosial tersebut di atas, jelas bahwa apabila seseorang hendak mempelajari dan memahami masyarakat tertentu, maka ia harus memperhatikan dengan seksama lembaga yang terdapat dalam masyarakat yang bersangkutan. Negara Indonésia adalah negara yang mayoritas penduduknya beragama Islã, yang kurang lebih 88,09 mengaku beragama Islam. Oleh karena itu, untuk memahami tingkah laku masyarakat yang ada di Indonésia, seyogyanya harus dipelajari dan di perhatikan dengan seksama mengenai lembaga-lembaga Islam yang mempengaruhi bahkan menentukan pola tingkah laku dan sikap hidup umat Islam. Dan perlu di garis bawahi bahwa tanpa adanya pembelajaran yang Baik mengenai lembaga-lembaga Islam, orang tidak mungkin dapat memberikan penilaian yang benar tentang umat Islam. Perlu kita ketahui bahwa kesalahan para ahli ilmu sosial dari Barat yang meneliti kemudian menulis tentang umat Islã islâmico terletak pada kenyataan bahwa mereka pada umumnya tidak memahami lembaga Islã yang bersumber dari ajaran Islam. Selain itu, metode yang mereka pergunakan tidak selaras dengan ajaran Islam, karena tradisi dan filsafat yang mereka kembangkan dipengaruhi oleh dua aliran pikiran, yaitu aliran Liberalis Kapitalis dan aliran Marxis. Aliran kapitalis liberalis adalah aliran yang mengutamakan benda dan hanya bersifat duniawi saja. Akal pikiran serta perasaan manuscrito yang dikembangkan secara bebas dan otonom oleh aliran ini diputuskan hubungannya dengan sumber samawi yaitu sumber yang berasal dari Tuhan. Aliran yang berpaham sekuler ini melepaskan diri dari agama. Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan Islam yang lembaganya bersumber dari ajaran agama Islam. Aliran yang kedua yaitu aliran Marxis adalah aliran yang tumbuh dan kemudian menolak aliran pertama yang liberalis kapitalis dan sekuler serta menolak segala sesuatu yang bersangkut paut dengan Tuhan, agama, dan akhirat. Dari kenyataan diatas, maka diperlukan metodologi yang selaras dengan ajaran Islam, yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam islam islam. Perkembangan selanjutnya, melihat hal-hal tersebut maka banyak metodologi yang dikembangkan oleh para sarjana muslim sendiri. Karena fungsinya yang sangat penting dalam masyarakat, dahulu lembaga Islam di perkalkan melalui kurikulum perguruan tinggi. Sebagai contoh yaitu pada Sekolah Tinggi Hukum eang didirikan pada tahun 1925 di Batavia memasukkan lembaga Islam kedalam kurikulumnya dengan nama Mohammedansche Recht Instellingen van den Islam. Yang artinya adalah Hukum Islam e Lembaga-lembaga Islam. Selain itu juga dahulu Sekolah Tinggi Hukum atau Recht Hogescool yang menjadi cikal bakal Fakultas Hukum serta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) dengan sadar mencantumkan lembaga-lembaga Islam di dalam kurikulumnya dengan maksud agar mereka yang bekerja de Hindi Belanda yang penduduknya beragama Islamismo dapat Memahami tingkah laku masyarakat Islam. Dari sini dapat kita lihat dengan jelas betapa pentingnya lembaga-lembaga Islam. Di Indonesia terdapat beberapa lembaga hukum islam, diantaranya adalah: Majelis Ulama Indonésia adalah wadah atau majelis yang menghimpun para ulama, zuama dan cendekiawan muçulmanos Indonésia Indonésia Indonésia Indonésia dalam mewujudkan cita-cita bersama. Majelis Ulama Indonésia berdiri pada tanggal, 7 Rajab 1395 H, bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta, sebagai hasil dari pertemuan atau musyawarah para ulama, cendekiawan dan zuama yang datang dari berbagai penjuru tanah air. Momentum berdirinya MUI bertepatan ketika bangsa Indonésia tem uma quarta-feira, 24 de fevereiro de 2017, foi criada por um colega de futebol, uma estrela do sexo feminino, uma estrela do sexo feminino, uma estrela do sexo feminino, uma estrela do sexo feminino, uma amiga do sexo feminino. Indonésia sebagai wadah musyawarah para ulama, zu8217ama dan cendekiawan musulman berusaha untuk: 1. Memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam Indonésia dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhoi Allah SWT. 2. Memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada Pemerintah dan masyarakat, meningkatkan kegiatan bagi terwujudnya ukhwah Islamiyah dan Kerukunan antar-umat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa. 3. Menjadi penghubung antara ulama dan umaro (pemerintah). 4. Meningkatkan hubungan serta kerjasama antar organisasi, lembaga Islam dan cendekiawan muslim dalam memberikan bimbingan dan tuntunan kepada masyarakat khususnya umat Islam dengan mengadakan konsultasi dan informasi secara timbal balik. Sampai saat ini Majelis Ulama Indonésia mengalami beberapa kali kongres atau musyawarah nasional, dan mengalami beberapa kali pergantian Ketua Umum, dimulai dengan Prof. Dr. Hamka, KH. Syukri Ghozali, KH. Hasan Basri, Prof. KH. Ali Yafie dan Kini KH. M. Sahal Mahfudz. Ketua Umum MUI yang pertama, kedua dan ketiga telah meninggal dunia dan mengakhiri tugas-tugasnya. Sedangkan dua yang terakhir masih terus berkhidmah untuk memimpin majelis para ulama ini. Di sisi lain umat Islam Indonésia menghadapi tantangan global yang sangat berat. Kemajuan sains dan teknologi yang dapat menggoyahkan batas etika dan moral, serta budaya global yang didominasi Barat, serta pendewaan kebendaan dan pendewaan hawa nafsu yang dapat melunturkan aspek religiusitas masyarakat serta meremehkan peran agama dalam kehidupan umat manusia. Selain itu kemajuan dan keragaman umat Islam Indonésia dalam alam pikiran keagamaan, organisasi sosial dan kecenderungan aliran dan aspirasi politik, sering mendatangkan kelemahan dan bahkan dapat menjadi sementes pertentangan di kalangan umat Islam sendiri. Akibatnya umat Islamismo dapat terjebak dalam egoisme kelompok (ananiyah hizbiyah) yang Berlebihan. Ole karena itu kehadiran MUI, makin dirasakan kebutuhannya sebagai sebuah organisasi kepemimpinan umat Islam yang bersifat kolektif dalam rangka mewujudkan silaturrahmi, demi terciptanya persatuan dan kesatuan serta kebersamaan umat Islam. B. FUNGSI MAJELIS ULAMA INDONÉSIA Terdapat lima fungsi dan peran utama MUI yaitu: 1. Sebagai pewaris tugas-tugas para Nabi (Warasatul Anbiya). 2. Sebagai pemberi fatwa (mufti). 3. Sebagai pembimbing dan pelayan umat (Ri8217ayat wa khadim al ummah). C. HUBUNGAN MUI DENGAN PIHAK LUAR Sebagai organizasi yang dilahirkan oleh para ulama, zuama dan cendekiawan muçulmano serta tumbuh berkembang di kalangan umat Islam, Majelis Ulama Indonesia adalah gerakan masyarakat. Dalam hal ini, Majelis Ulama Indonésia tidak berbeda dengan organisasi-organisasi kemasyarakatan lain di kalangan umat Islam, yang memiliki keberadaan otonom dan menjunjung tinggi semangat kemandirian. Semangat ini ditampilkan dalam kemandirian kepada pihak-pihak lain di luar dirinya dalam mengeluarkan pandangan, pikiran, sikap dan mengambil keputusan atas nama organisasi. Dalam kaitan dengan organisasi-organisasi kemasyarakatan di kalangan umat Islam, Majelis Ulama Indonésia tidak bermaksud dan tidak dimaksudkan untuk menjadi organisasi supra-struktur yang membawahi organisasi-organisasi kemasyarakatan tersebut, dan apalagi memposisikan dirinya sebagai wadah tunggal yang mewakili kemajemukan dan keragaman umat Islam. Majelis Ulama Indonesia, sesuai niat kelahirannya, adalah wadah silaturrahmi ulama, zuama dan cendekiawan Muçulmano dari berbagai kelompok di kalangan umat Islam. Namun perlu ditegaskna bahwa kemandirian tidak berarti menghalangi Majelis Ulama Indonésia untuk menjalin hubungan dan kerjasama dengan pihak-pihak lain baik dari dalam negeri maupun luar negeri, selama dijalankan atas dasar saling menghargai posisi masing-masing serta tidak menyimpang dari visi, misi dan fungsi Majelis Ulama Indonésia. Hubungan dan kerjasama itu menunjukkan kesadaran Majelis Ulama Indonesia bahwa dirinya hidup dalam tatanan kehidupan bangsa yang sangat beragam dimana dirinya menjadi bagian utuh dari tatanan tersebut yang harus hidupberdampingan dan bekerjasama antarkomponen bangsa untuk kebaikan dan kemajuan bangsa. Sikap Majelis Ulama Indonesia ini menjadi salah satu ikhtiar mewujudkan Islam sebagai rahmatan lil alamin (Rahmat bagi Seluruh Alam). D. FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA 1. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tentang Arah Kiblat Majelis Ulama Indonesia (MUI) meralat fatwa No 03 Tahun 2010 tentang Kiblat. Arah kiblat yang sebelumnya disebutkan menghadap barat kini telah direvisi menjadi ke arah barat laut. Letak Indonesia tidak di timur pas Kabah tapi agak ke selatan, jadi arah kiblat kita juga tidak barat pas tapi agak miring yaitu arah barat laut. Fatwa yang diralat tersebut adalah fatwa yang dikeluarkan MUI Tanggal 22 Maret 2010 lalu. Adapun diktum fatwa MUI No. 03 Tahun 2010 tentang Kiblat disebutkan: 1. Kiblat bagi orang shalat dan dapat melihat Kabah adalah menghadap ke bangunan Kabah (ainul ka8217bah). 2. Kiblat bagi orang yang salat dan tidak dapat melihat Kabah adalah arah Kabah (jihat al-Ka8217bah). 3. Letak georafis Indonesia yang berada di bagian timur KabahMekkah, maka kiblat umat Islam Indonesia adalah menghadap ke arah barat. 2. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tentang Penghara Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa kontroversial. Melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke III mengenai pengharaman merokok. Ditetapkan bahwa merokok adalah haram bagi anak-anak, ibu hamil, dan dilakukan di tempat-tempat umum. Sebagai bentuk keteladanan, diharamkan bagi pengurus MUI untuk merokok dalam kondisi yang bagaimanapun. Alasan pengharaman ini karena merokok termasuk perbuatan mencelakakan diri sendiri. Merokok lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya ( itsmuhu akbaru min nafihi ). Dengan fatwa ini, para ulama dan kiai pesantren terlibat dalam pro dan kontra. Beberapa guru besar agama Islam dan ulama termasuk pengurus MUI daerah menolak pengharaman itu. Bahkan, Institute For Social and Economic Studies (ISES) Indonesia menyelenggarakan pertemuan tandingan yang diikuti para ulama kontra fatwa MUI, para buruh perusahaan rokok, dan petani tembakau, di Padang Panjang. Mereka meminta pencabutan fatwa MUI tersebut, karena dikhawatirkan akan menghancurkan ekonomi masyarakat yang menyandarkan hidupnya pada bisnis tembakau ini. Dalam konteks itu, Ada beberapa hal yang perlu diketahui dan menjadi bahan pertimbangan: Pertama, keharaman rokok tidak ditunjuk langsung oleh Alquran dan Hadits, melainkan merupakan hasil produk penalaran para pengurus MUI, sehingga bisa benar atau keliru. Dengan demikian, keharaman rokok tak sama dengan keharaman khamr . Jika haramnya meminum khamr bersifat manshushah (ditunjuk langsung oleh teks Alquran), maka keharaman merokok bersifat mustanbathah (hasil ijtihad para ulama). Menurut para ulama ushul fikih, kata haram biasanya digunakan untuk jenis larangan yang tegas disebut Alquran dan Hadits. Sementara larangan yang tak tegas, tak disebut haram melainkan makruh tahrim . Kedua, yang menjadi causa hukumnya, menurut ulama MUI, merokok termasuk perbuatan yang mencelakakan diri sendiri. Rokok mengandung zat yang merusak tubuh. Dengan menggunakan mekanisme masalikul illat dalam metode qiyas ushul fikih, alasan mencelakan diri sendiri tak memenuhi syarat dan kualifikasi sebagai illat al-hukm . Ia terlalu umum ( ghair mundhabith ). Sebab, sekiranya mencelakan diri sendiri ditetapkan sebagai causa hukum, maka semua barang yang potensial menghancurkan tubuh bisa diharamkan. Gula yang dikonsumsi dalam waktu lama bisa menimbulkan diabetes. Begitu juga makanan lain yang mengandung kolesterol tinggi bisa diharamkan karena akan menyebabkan timbulnya beragam penyakit. Karena itu, diperlukan keahlian sekaligus kehati-hatian dalam menentukan alasan hukum pengharaman sebuah tindakan. Para ahli ushul fikih sepakat bahwa causa hukum sebuah perkara, di samping ditetapkan nash Alquran dan Hadits, juga diputuskan oleh ulama yang telah memenuhi kualifikasi seorang mujtahid. Ketiga, merumuskan hukum ( istinbath al-hukm ) dan menerapkan hukum ( tathbiq al-hukm ) adalah dua subyek yang berbeda. Jika perumusan hukum membutuhkan perlengkapan teknis-intelektual untuk menganalisa dalil-dalil normatif dalam Islam, maka menerapkan hukum memerlukan analisis sosial, ekonomi dan politik. A. Sejarah Muhammadiyah Awal mula sebelum terbentuk oganisasi Muhammadiyah, Ahmad Dahlan membentuk sebuah sekolah di Yogyakarta, yaitu Madrasah Ibtidaiyah Diniyah Islamiyah yang diresmikan pada tanggal 1 Desember 1911. Ketika diresmikan, sekolah itu mempunyai 29 orang siswa dan enam bulan kemudian terdapat 62 orang siswa yang belajar di sekolah itu. Sebagai lembagapendidikan yang baru saja terbentuk, sekolah yang didirikan oleh AhmadDahlan memerlukan perhatian lebih lanjut agar dapat terus dikembangkan. Dalam kondisi seperti itu, pengalaman Ahmad Dahlan berorganisasi dalam BudiUtomo dan Jamiat Khair menjadi suatu hal yang sangat penting bagi munculnyaide dan pembentukan satu organisasi untuk mengelola sekolah tersebut, disamping kondisi makro pada saat itu yang telah menimbulkan kesadaran akanarti penting suatu organisasi modern maupun masukan yang didapat dari parapendukung, termasuk dari para murid Kweekschool Jetis. Ide pembentukan organisasi itu kemudian didiskusikan lebih lanjut dengan orang-orang yang selama ini telah mendukung pembentukan dan pelaksanaan sekolah di Kauman, terutama para anggota dan pengurus Budi Utomo serta guru dan murid Kweekschool Jetis. Dalam satu kesempatan untuk mendapatkan dukungan dalam rangka merealisasi ide pembentukan sebuah organisasi, Ahmad Dahlan melakukan pembicaraan dengan Budiharjo yang menjadi kepala sekolah di Kweekschool Jetis dan R. Dwijosewoyo, seorang aktivis Budi utomo yang sangat berpengaruh pada masa itu. Pembicaraan tersebut tidak hanya terbatas pada upaya mencari dukungan, melainkan juga sudah difokuskan pada persoalan nama, tujuan, tempat kedudukan, dan pengurus organisasi yang akan dibentuk. Pada bulan-bulan akhir tahun 1912 persiapan pembentukan sebuah perkumpulan baru itu dilakukan dengan lebih intensif, melalui pertemuan-pertemuan yang secara ekplisit membicarakan dan merumuskan masalah sepertinama dan tujuan perkumpulan, serta peran Budi Utomo dalam proses formalitas yang berhubungan dengan pemerintah Hindia Belanda. Anggaran dasar organisasi ini dirumuskan dalam bahasa Belanda dan bahasa Melayu, yang dalam penyusunannya mendapat bantuan dari R. Sosrosugondo, guru bahasa Melayu di Kweekscbool Jetis. Muhammadiyah apabila di tinjau dari segi bahasa berarti umat dan pengikut Nabi Muhammad. Menurut pengertian istilah, penamaan muhammadiyah adalah agar para anggota dan pengikutnya dapat menauladani jejak Nabi Muhammad SAW, sehingga masing-masing umat Muhammadiyah merasa bangga dan terhormat dengan ajaran agamanya, dan tidak perlu merasa malu kepada siapapun yang mengatakan bahwa dirinya sebagai orang Islam yang taat pada tuntunan Nabinya. Pada hakekatnya, amalan-amalan Muhammadiyah telah dirintis oleh K. H. Ahmad Dahlan sejak tahun 1905, jauh sebelum Muhammadiyah secara resmi didirikan. Baru pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330 bertepatan pada tanggal 18 November 1912 Muhammadiyah resmi berdiri. B. FAKTOR-FAKTOR BERDIRINYA MUHMMADIYAH F aktor-faktor penyebab didirikannya Muhammadiyah, antara lain. 1. Faktor Intern umat Islam Indonesia, yaitu. uma. Rusaknya umat baik dalam bidang politik, ekonomi, kebudayaan, sertakeagamaan b. Tidak tegaknya kehidupan agama Islam dalam diri masyarakat. C. Tidak bersihnya Islam akibat dari bercampurnya berbagai macam faham. D. Tidak efisiennya berbagai macam lembaga-lembaga Islam yang ada. E. Kurang adanya persatuan dan kesatuan umat Islam dalam membela kepentingan Islam. 2. Faktor Ekstern a. Pengaruh gerakan reformasi dan modernisasi yang dipelopori oleh Djamalludin al-Afghani dan Muhammad Abduh. B. Kegiatan-kegiatan kristening politik, yaitu usaha mengkristenkan umat Islam. C. Adanya penjajahan kolonialis Belanda yang membelenggu rakyat dan umat Islam. D. Penetrasian kebudayaan barat, sehingga menimbulkan sikap acuh tak acuh bahkan mencemoohkan ajaran Islam dari kalangan terpelajar Indonesia. Muhammadiyah memiliki tugas menjaga amanat menjadi khalifah di muka bumi, melalui upaya menciptakan lahan pendidikan yang mampu melahirkan kader-kader sesuai dengan kebutuhan dan dinamika masyarakat yang lemah. Tugas pokok Muhammadiyah adalah membimbing umat, atau memberikan arah untuk memberikan penyegaran paham keagamaan. Muhammadiyah harus melihat secara tajam interaksi antara dinamika ekonomi dengan gerakan dakwah yang tidak dapat di pisahkan satu sama lain. Muhammadiyah juga harus mampu menyeimbangkan adanya ketidak seimbangan persaingan antara kepentingan bisnis besar dengan ekonomi rakyat kecil. Karena kepentingan ekonomi rakyat kecil yang di tandai oleh usaha kecil ini telah menyerap 83 dari kesempatan kerja di luar sektor pertanian. Apabila ini tidak mendapat kesempatan secara seimbang dalam mengembangkan ekonominya, maka akan berakibat pada semakin lemahnya ekonomi rakyat. Perkembangan selanjutnya, Muhammadiyah terus berkembang dan hingga kini masih menunjukkan eksistensinya di masyarakat. Kiprahnya di dalam masyarakat hingga membuat Nurcholis Madjid menunjuk Muhammadiyah sebagai organisasi modern terbesar di dunia di kalangan umat Islam baik level nasional ataupun internasional. Nurcholis juga mengatakan bahwa Muhammadiyah merupakan organisasi yang solid, tetap utuh dari atas ke bawah. Muhammadiyah adalah organisasi yang amaliyah yang terbesar, dilihat dari sejumlah sekolah dan universitasnya. Menurut Kuntowijoyo, seorang sejarawan dari UGM, menyatakan bahwa Muhammadiyah merupakan sebuah gerakan Islam pembaharu, yang telah berhasil memadukan iman dan kemajuan melalui gerakan rasionalisasi dan pemurnian agama yang merupakan ciri pembaruannya. Sehingga Muhammadiyah di pandang sebagai suatu ideologi yang sering dihubungkan dengan perubahan sosial, baik masyarakat kota, industri, dan modern. Untuk selanjutnya, Muhammadiyah terus berkembang dan tantangan semakin banyak. Sehingga kritik pun perlu di dalam perkembangannya. Maka dari itu, dalam perkembangan Muhammadiyah terus bermunculan berbagai macam kritik, dan hal tersebut nyatanya mampu membuat Muhammadiyah terus berkembang hingga saat ini. C. FATWA MUHAMMMADIYAH 1. Fatwa Muhammadiyah Tentang Merokok Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa bahwa merokok adalah kegiatan haram bagi umat Islam. Berbeda dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), fatwa haram yang dikeluarkan Muhammadiyah itu tanpa batas umur tertentu. Pada tahun 2005 Majelis Tarjih terlebih dahulu mengeluarkan fatwa yang berbunyi, merokok hukumnya mubah, yang berarti boleh dikerjakan, tapi kalau ditinggalkan lebih baik. Namun, fatwa itu kemudian direvisi karena dampak negatif merokok mulai dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, tidak hanya oleh perokok. Keputusan yang dituangkan dalam fatwa No 6SMMTTIII2010 itu menggunakan pertimbangan dasar dalam Alquran dan hadis (hukum Islam), serta pertimbangan sebab-akibat. Merokok terbukti sebagai upaya menyakiti dan membahayakan diri sendiri secara perlahan. Merokok juga menimbulkan mudharat untuk orang lain, serta termasuk tindak pemborosan yang mubazir. Dasar ketiga hal tersebut secara jelas tertuang dalam Surat An-Nisa ayat 29, surat Al Baqarah ayat 195. Muhammadiyah sedang menyiapkan jalan keluar penyiapan tanaman alih fungsi bagi petani tembakau. Pihaknya juga akan menekan pemerintah untuk membatasi impor tembakau yang menyengsarakan petani kecil. Wacana pelarangan merokok akan menyengsarakan petani dan mempengaruhi ekonomi bisa terbantahkan karena yang paling diuntungkan dari industri rokok adalah pemilik perusahaan dan bukan petani. Ketua Komnas Perlindungan Anak, Seto Mulyadi, menyambut baik fatwa haram tersebut. Dia menjelaskan, tingkat perokok pada anak-anak saat ini telah menyentuh usia 5 tahun. Hal tersebut menunjukkan bagaimana marketing rokok telah efektif menarik perhatian anak kecil.

No comments:

Post a Comment